Rabu, 02 Februari 2011

Menjadi sang Guru (digugu ln ditiru)

Guru adalah seseorang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengembangkan potensi peserta didiknya secara optimal, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Segala kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru haruslah menjadi contoh, bimbingan dan dorongan kepada peserta didiknya. Ki Hajar Dewantara Mengemukakan bahwa seorang guru layaknya seorang pemimpin. Pemimpin yang ideal harus mempunyi sifat dan sikap; 1) Hing Ngarsa sung Tuladha (didepan bisa menjadi contoh), 2) Hing Madya mangunkarsa (ditengah bisa memberikan bimbingan), lan 3) Tut Wuri Handayani (dibelakang bisa memberi dorongan).Artinya, dimanapun posisi guru, seorang guru harus bisa berpern aktif dan berguna bagi perkembangan peserta didik, masyarakat dan dunia pendidikan.
Tugas pokok guru seperti yang termaktub di dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, yang terdapat dalam Pasal 35 ayat 1 adalah Merencanakan Pembelajaran, Melaksanakn Pembelajaran, Menilai Hasil Pembelajaran, Membimbing dan Melatih Peserta Didik dan Melaksanakan Tugas Tambahan (Menjadi Kepala Sekolah dan Mengerjakan Administrasi Sekolah/ Kelas).
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Guru adalah Paedagogik, sosial, Kepribadian dan Profesional. Sedangkan Peranan vital Guru dalam Pendidikan adalah sebagai (1) Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan, (2) Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan, (3) Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik, (4) Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik, (5) Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya), (6) Informator (pemberi informasi) materi pelajaran dan nilai serta norma, (7) Motivator (pengarah/ pendorong) dalam proses belajar peserta didik, (8) Fasilitator (pemberi fasilitas) agar peserta didik dapat belajar dengan mudah dan efektif, dan (9) Evaluator (penilai) keberhasilan pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar